Minggu, 25 September 2016

MAKALAH HAK MILIK MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Misi utama kerasulan Muhammad SAW adalah untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada seluruh umatnya agar memelihara hak antar sesama.

Dalam hak milik harus dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam aturan-aturan hukum, agar ada keadilan dan kepastian. Benar pernyataan bahwa hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.

Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Islam juga menetapkan cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya.

Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai “Hak Milik.”

B. Rumusan Masalah
1.    Apa yang melatarbelakangi terjadinya hak?
2.    Apa pengertian hak milik?
3.    Bagaimanakah pembagian hak?
4.    Apa yang menjadi sebab-sebab kepemilikan?






BAB II
PEMBAHASAN

A. ASAL-USUL HAK
Ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak  mampu membuat cangkul. Jadi, petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang membuat cangkul. Juga sebaliknya, orang yang ahli dalam pandai besi tidak sempat menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi, seorang yang ahli dalam pandai besi memiliki ketergantungan kepada petani.

Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain. Maka timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.

B. PENGERTIAN HAK MILIK
Menurut pengertian umum, hak ialah:

اِجْتِصَاصٌ يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ أوْتَكْلِيْفَا

Artinya: “Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasan atau suatu beban hukum .”

Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul :

مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ

Artinya: “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”

Ada juga hak didefinisikan sebagai berikut:

السُّلْطَةُ عَلَى الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ لِغَيْرِهِ

Artinya: “Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.”


Milik didefinisikan sebagai berikut:

اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ شَرْعًا اَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الْشَرْعِيِّ

Artinya: “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar`i.”

Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara`, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.

Islam juga memberikan batas-batas tentang hak milik agar manusia mendapat kemaslahatan dalam pengembangan harta tadi dalam menafkahkan dan dalam perputarannya, yaitu melalui prinsip-prinsip diantaranya:


1. Hakikatnya harta itu adalah milik Allah SWT.
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)

2. Harta kekayaan jangan sampai hanya ada atau dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat

Firman Allah dalam surat Al Hasyr ayat 7:

Artinya: “Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)

3. Ada barang-barang yang karena dlaruri-nya adalah untuk kepentingan masyarakat seluruhnya.

Mazhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori ta`asuf yang didalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut:






a. Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mencapai maksud yang dituju dengan mengadakan hak tersebut.
b. Menggunakan hak dianggap tidak menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim.
c. Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mendapat manfaat bukan untuk merugikan orang lain.
d. Tidak boleh menggunakan hak melebihi aturan syari’ah.
e. Tidak boleh menggunakan hak yang lebih condong ke madharatnya dari pada manfaatnya.

Hak yang dijelaskan di atas, adakalanya merupakan sultah dan taklif.

1. Sultah terbagi dua, yaitu:
Sultah ‘ala al nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hak pemeliharaan anak.
Sultah ‘ala syai’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseorang berhak memiliki sebuah mobil.

2. Taklif  adalah orang yang bertanggung jawab. Taklif adakalanya tanggungan pribadi(`ahdah syakhşiyah) seperti seseorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar utang.










C. PEMBAGIAN HAK

Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian , yaitu:

a. `Haq mal ialah:
مَايَتَعَلَّقُ بِالْمَالِ كَمِلْكِيَّةِ اْلأَعْيَانِ وَالدُّيُوْنِ

Artinya: “Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang.”

b. Haq gairu mal ialah sesuatu yang berpautan selain harta. Hak gairu mal ada dua bagian: haq syakhşi dan haq `aini

Haq syakhşi ialah:
مَطْلَبٌ يُقِرُّهُ الشَّرْعُ لِشَخْصٍ عَلَى أَخَر

Artinya: “Suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.”

Haq ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua.Haq ‘aini ada 2 macam: aşli dan ţab`i.

Haq ‘aini aşli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya şahub al-haqseperti hak milkiyah dan hak irtifaq.
Macam-macam haq ‘aini ashli sebagai berikut:
a. Haq al-milkiyah; hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah
b. Haq al-intifa’ ialah hak hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c. Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas      kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama.
d. Haq al istihan, hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan
e. Haq al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda.
f. Haq qarar (menetap) atas tanaf wakaf.
g. Haq al-jiwar hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
h. Haq syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk kebutuhan sehari-hari.

Ditinjau dari haq syurb, air dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Air umum, misalnya air sungai.
b. Air ditempat yang ada pemiliknya, misalnya air sumur.
c. Air yang dikuasai pemiliknya, dipelihara dan disimpan disuatu tempat, misalnya air di kendi dan bejana-bejana.

Hak ‘aini thab’i ialah hak menentukan jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berhutang.


D. SEBAB-SEBAB PEMILIKAN
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki,
1. Ikraj al Mubahat, untuk harta yang belum dimiliki oleh seseorang (mubah)
untuk memiliki benda-benda mubahat diperlukan dua syarat, yaitu:
Benda mubahat belum diikhrazkan (dikelola) oleh orang lain.
Adanya niat (maksud) memiliki.
2. Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua macam, yaitu:
Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy, yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta benda yang ditinggalkan oleh muwaris, harta yang ditinggalkan oleh muwaris disebut tirkah.
Khalafiyah syai’an syai’in, yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalafiyah syai’an syai’in ini disebut tadlmin atau ta’widl (menjamin kerugian).
3. Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik pemilik domba.
4. Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun. Umar r.a. ketika menjabat khalifah ia berkata,”Sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun.” Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memiliki tanah itu

Hak milik yang sempurna dapat beralih dari seseorang pemilik kepada orang lain sebagai pemilik yang baru, yaitu salah satunya dengan cara :
1. Jual beli atau tukar menukar
2. Hibah
3. Wakaf
4. Perkawinan yang sah atau kekerabatan (hubungan kekeluargaan)
5. Ashobah `Uhsubah Sabababiyah, yaitu ahli waris yang terikat oleh `ushubah sababiyah yaitu kekerabatan itu ditentukan berdasarkan hukum. Ashobah sababiyah menurut hukum itu terjadi lantaran :
Adanya perjanjian untuk saling tolong-menolong.
Wala`ul ataqoh atau wala`ul `itqi, yaitu `ushubah yang disebabkan karena memerdekakan budak (membebaskannya), sehingga ia memperoleh kedudukan yang bebas dan mempunyai hak serta kewajiban sebagai manusia bebas lainnya. Dan apabila yang dimerdekakan itu meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, maka bekas tuannya yang membebaskannya (mu`tiq) itulah yang berhak menerima harta warisannya. Tetapi apabila si tuan meninggal dunia, bekas budak yang dibebaskan tidaklah mewaris dari harta benda bekas tuannya itu.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu sebagai berikut :

إِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ. (متفق عليه)

Artinya : “Hak wala’ itu orang yang memerdekakan.” (Muttafaq’alaih)
Proses pemindahan hak milik bisa dikelompokkan dalam dua macam :
1. Pengalihan hak milik dengan maksud atau ikhtiar dari pemiliknya
2. Pengalihan hak milik tanpa kehendak dan ikhtiar pemiliknya tapi mengikuti keadaan dan kenyataan. Misalnya pengalihan dikarenakan orang yang sedang menjadi pemiliknya meninggal dunia. Pengalihan hak milik yang demikian namanya pengalihan hak ijbariyahyang tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima sekalipun. Menurut Fiqh Islam para ahli waris dalam menerima pengalihan hak atas harta waris tidak diperlukan kerelaan.













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Hak milik adalah kekuasaan seseorang terhadap sesuatu atau terhadap suatu barang dan mempunyai kebebasan bertindak secara bebas terhadap barang tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.

Secara umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Haq mal (berhubungan dengan harta), dan
2. Haq gairu mal (berhubungan dengan selain harta).

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki, yaitu:

1. Ikraj al Mubahat
2. Khalafiyah
3. Tawallud min Mamluk
4. Penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun

Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.
`Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan, manfaat untuk kita semua. Amiiinn..






DAFTAR PUSTAKA
http://makalahkite.blogspot.co.id/2013/12/hak-milik_8.html
Prof. Dr. H. Suhendi Hendi, M.Si

MAKALAH RUKUN DAN SYARAT SAH PERNIKAHAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sebagai umat Islam yang bertaqwa kita tidak akan terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita.

Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang perkawinan  hal ini sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan, dimana perkawinan ini mencegak perbuatan yang melanggar norma – norma agama dan menghindari jinah.

Terpenuhinya syarat rukun perkawinan mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama, fiqih munakahat, dan pemerintah (kompilasi hukum islam). Bila salah satu syarat rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fiqih munakahat atau hukum islam.

B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pernikahan?
2.      Apa saja rukun di dalam pernikahan tersebut?
3.      Apa saja syarat-syarat pernikahan?
4.      Dan lain-lain

C. TUJUAN PENULISAN

Ø  Mengetahui hukum nikah
Ø  Memahami rukun – rukun nikah
Ø  Mengetahui syarat-syarat nikah
Ø  Memahami hikmah pernikahan


BAB II
PEMBAHASAN
RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN

A. PENGERTIAN PERNIKAHAN

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah  nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.  Menurut UU  No : 1 tahun 1974,  Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Selain defenisi diatas, ada beberapa defenisi pernikahan menurut empat mazdhab, yakni:

1. DEFINISI NIKAH DALAM MAZHAB HANAFI
Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yang berakibat pada “pemilikan” seks secara sengaja.
Yang dimaksud dalam pemilikan seks itu adalah kepemilikan laki-laki atas kelamin serta seluruh tubuh perempuan untuk dinikmati. Sudah tentu kepemilikan ini bukan bersifat hakiki, karena kepemilkan yang hakiki hanya ada pada Allah SWT.

2. DEFINISI NIKAH DALAM MAZHAB MALIKI
Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan anak adam tanpa menyebutkan harga secara pasti sebelumnya.
Secara sederhana mazhab malikiyah mengatakan bahwa nikah adalah kepemilikan manfaat kelamin dan seluruh badan istri.

3. DEFINISI NIKAH DALAM MAZHAB SYAFI’I
Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yang berdampak akibat kepemilikan seks.
Inti dari definisi ini adalah kepemilikan hak bagi laki-laki untuk mengambil manfaat seksual dari alat kelamin perempuan, sebagian ulama syafi’iyah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang memperbolehkan seks, bukan akad atas kepemilikan seks.

4. DEFINISI NIKAH DALAM MAZHAB HANBALI
Ulama dalam mazhab ini tampak praktis dalam mendefinisikan pengertian dari nikah. Menurut ulama Hanbaliyah, nikah adalah akad yang diucapkan dengan menggunakan kata ankah atau tazwij untuk kesenangan seksual.
Sedangkan dalam Hukum Perkawinan Islam, definisi Nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkanhubungan kelamin antara dua belah pihak, dengan rasa sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputu rasa kasih sayang.


B. RUKUN  PERNIKAHAN
Pengertian rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu’ kemudian contoh lain dari rukun yakni takbiratuk ihram didalam shalat. Atau contoh rukun didalam perkawinan sendiri yakni adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan.

Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri atas  :
1. Adanya calon suami dan istri yang ingin melakukan perkawinan
2. Adanya wali cowo dari pihak calon wanita
Rukun ini berdasarkan sabda nabi saw yang artinya : “Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal” 
3. Adanya dua orang saksi
Pelaksanaan akad nikah sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut.
4. Sighat akad nikah
Ijab Kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.

Tentang jumlah rukun nikah ini, para ulama berbeda pendapat :
Imam Malik mengatakan bahwa rukun nikah itu ada lima macam yaitu ;
o Wali dan pihak perempuan
o Mahar (maskawin)
o Calon pengantin laki-laki
o Calon pengantin perempuan
o Sighat akad nikah

Menurut ulama hanafiyah, rukun nikah itu hanya ijab dan qabul saja (yaitu akad yang dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon ppengantin laki-laki). Sedangkan menurut segolongan yang lain rukun nikah itu ada empat, yaitu :
o Sighat
o Calon pengantin perempuan
o Calon pengantin laki-laki
o Wali dari pihak calon pengantin perempuan.

Namun Imam Syafi’I berkata bahwa rukun nikah itu ada lima macam, yaitu :
o Calon pengantin laki-laki
o Calon pengantin perempuan
o Wali 
o Dua orang saksi
o Sighat akad nikah



C. SYARAT PERNIKAHAN

Jika dikaitkan dengan pernikahan maka syarat sah menikah hal-hal atau syarat-syarat yang memiliki keterkaitan dengan rukun nikah. Hal tersebut berkaitan dengan syarat untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan, syarat bagi wali, syarat bagi saksi dan syarat ijab kabul. Berikut beberapa keterangan tentang syarat sah pernikahan antara lain adalah :

1. Syarat untuk pengantin lelaki
a. Beragama Islam
Ketentuan ini ditetapkan, karena dalam hukum islam laki-laki didalam rumah tangga adalah pengayom, maka hukum pokok itu dikembalikan kepada hukum pengayom. Karena perkawinan itu didasarkan hukum islam, maka laki-laki calon suami itu yang menjadi dasar utama akidahnya. Nash keharoman wanita muslimah kawin dengan laki-laki yang non muslim tercantu didalam Al-Quran 
Yang artinya ;
Hai orang-orang yang beriman apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji keimanan mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada suami-suami mereka orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiadak halal pula bagi mereka.

b. Bukan lelaki yang mahram bagi calon istri
c. Lelaki tertentu
d. Mengetahui wali nikah bagi akad nikah
e. Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
Orang yang sedang ihram, tidak boleh melakukan perkawinan dan juga tidak boleh mengawinkan orang lain, bahkan melamar juga tidak boleh. Hukum ini di dasarkan kepada larangan yang disampaikan oleh Rasulullah menurut Imam Muslim dari sahabat Usman bin Affan :

“Tidak boleh kawin orang yang sedang ihram, dan tidak boleh mengawinkan serta tidak boleh melamar” .

Menurut ulama Hanafiyah, yang diharamkan bukan kawin tetapi berkumpulnya diwaktu ihram. 

f. Tidak memiliki paksaan serta berasal dari kerelaan sendiri
g. Bujangan, atau tidak memiliki empat orang istri sah pada saat yang bersamaan 
h. Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan adalah sah untuk dinikahi



2. Syarat sah untuk pengantin perempuan
a. Beragama Islam
Wanita yang tidak muslimah selain Kitabiyah tidak boleh dikawinkan oleh lelaki muslim, berdasarkan firman Allah didalam Al-Quran  yang artinya :
“dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”

b. Perempuan tertentu
c. Bukan perempuan mahram bagi calon suami
d. Tidaklah seorang khunsa
e. Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
f. Tidak sedang berada dalam masa iddah
Sesuai dengan pengertian iddah ialah waktu tunggu bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya atau ditinggal mati, untuk dapat kawin lagi dengan laki-laki lain.

g. Bukan merupakan istri dari orang lain

3. Syarat wali
a. Beragama Islam, tidak kafir atau bahkan murtad
b. Lelaki
c. Baligh
d. Tidak dalam paksaan
e. Tidak ihram atau haji
f. Tidak fasik
g. Tidak cacat secara akal pikiran, atau tua pikun dsb
h. Merdeka
i. Tidak ditahan baginya kuasa untuk membelanjakan hartanya

4. Syarat saksi
Saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, muslim, baligh, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti akan maksud akad nikah. Tetapi menurut golongan Hanafi dan Hanbali, boleh saksi itu satu orang lelaki dan dua orang perempuan. Dan menurut Hanafi, boleh dua orang yang buta atau fasik (tidak adil). Orang tuli, orang tidur dan orang mabuk tidak boleh menjadi saksi. 

Ada menimpulkan syarat sah saksi itu sebagai berikut ;
a. Dua orang
b. Islam
c. Berakal
d. Baligh
e. Laki-laki
f. Paham akan kandungan ijab dan Kabul
g. Mendengar, melihat dan bercakap dengan baik
h. Adil
i. Merdeka

5. Syarat ijab
a. Pernikahan nikah tepat
b. Tidak menggunakan bahasa sindiran
c. Diucapkan oleh wali atau yang mewakilkan
d. Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti nikah mut’ah
e. Tidak secara taklik

6. Syarat Qabul
a. Ucapan sesuai dengan ijab
b. Tidak ada bahasa sindiran
c. Diucapkan oleh calon suami
d. Tidak diikatkan oleh tempo waktu
e. Tidak secara taklik
f. Menyebut nama calon istri
g. Tidak diselingi oleh perkataan lain

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan. Menurut jumhur ulama rukun pernikahan sendiri ada lima yaitu adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan, adanya wali dari pihak wanita, adanya dua orang saksi, sighat akad nikah ( yang masing-masing rukun memiliki syarat-syarat tertentu ). Dan syarat sah pernikahan pada garis besarnya ada dua yaitu calon mempelai perempuan halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadiknnya istri, akad nikahnya dihadiri oleh para saksi.

DAFTAR PUSTAKA

o Rahman Abdul Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta : Kencana, 2003, Hal45
o Sulaiman, SH.i, http://webislami.com/syarat-sah-nikah/

Jumat, 16 September 2016

WASIAT EMPAT MAM MADZHAB RAHIMAHULLAH

Setiap para imam mazhab rahimahullah tidak berpegang kepada sesuatu sumber yang lain dalam mazhab mereka melainkan al-Qur’an dan al-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga tidak mengeluarkan apa-apa pendapat melainkan merujuk kepada kepada dua sumber mulia tersebut. Hanya apabila timbul sesuatu persoalan yang tidak dibahas secara terperinci oleh kedua-dua sumber tersebut, mereka mengeluarkan pendapat berdasarkan kaedah qiyas, ijma’ dan sebagainya. Semua kaedah ini dirumuskan berdasarkan petunjuk al-Qur’an dan al-Sunnah juga.

Tapi terkadang dikalangan umatnya yang benar-benar fanatik membenarkan seluruhnya kapada imam madzahab yang mereka anut membuat sebuah perselisihan yang mengundang pertikaian dan menjadi sebuah perceraian. Sejatinya ada keempat imam tujunannya yakni sama-sama untuk menyelesaikan dan permasalahan zaman yang semakin jauh dengan keadaan umat islamm dizaman Rasulullah. Ini yang menjadi sebuah kekeliruan.

Selain itu ada hadist yang mendukung bahwa Rasulullah pernah bersabda bahwa "Ikhtilaf didalam umatku itu Rahmat" ternya ini hadist yang harus dihati-hatikan. Karena Imam As-Subki menemukan kejanggalan didalam hadist ini. Imam As-Subki beerkata : "Aku tidak menemukan sanad hadis ini baik yang sahahih, dhaif bahkan maudu". Selain itu makna hadist ini saling bertentangan dengan al-quran tentang larangan ikhtilaf didalam QS. al-anfal 46 dan QS. Hud 118. Juga semisal perbedaan itu dianggap rahmat, dengan keta lain persatuan dan kesamaan adalah laknat.

WASIAT IMAM SYAFI'I RAHIMAHULLAH

Sesuatu sunnah daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemungkinan akan sampai atau tidak sampai kepada seorang itu. Maka apabila sahaja aku menghuraikan pendapatku atau merumuskan sesuatu prinsip dan pada waktu yang sama wujud satu hadis yang sah daripada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan sebaliknya maka pendapat yang betul itu adalah apa yang Nabi katakan dan demikianlah juga akan menjadi pendapat aku.

Setiap hadis yang sah daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah juga merupakan ajaran aku walaupun engkau tidak pernah mendengarnya daripada aku sebelum ini.

Dalam setiap isu, apabila seseorang ahli hadis itu menjumpai sebuah riwayat yang sahih daripada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan riwayat itu pula bertentangan dengan ajaran aku maka aku menarik kembali ajaran aku yang asal tadi sama ada pada ketika aku masih hidup atau apabila aku sudah meninggal dunia nanti.

Apabila kamu dapati di dalam bukuku sesuatu yang bertentangan dengan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka berpeganglah kepada Hadis tersebut dan tinggalkanlah apa yang telah aku katakan itu (atau tuliskan).

WASIAT ABU HANIFAH RAHIMAHULLAH

Apabila kamu dapati di dalam bukuku sesuatu yang bertentangan dengan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka berpeganglah kepada Hadis tersebut dan tinggalkanlah apa yang telah aku katakan itu (atau tuliskan).

Apabila kamu dapati di dalam bukuku sesuatu yang bertentangan dengan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka berpeganglah kepada Hadis tersebut dan tinggalkanlah apa yang telah aku katakan itu (atau tuliskan).

Terdapat suatu riwayat yang sahih daripada al-Imam Abu Hanifah menyebutkan bahawa beliau telah berkata “Apabila Hadis itu sahih, itulah mazhab aku.” Riwayat ini diceritakan daripada Ibn ‘Abd al-Barr daripada al-Imam Abu Hanifah dan juga daripada imam-imam lainnya.

WASIAT IMAM MALIKI BIN ANAS RAHIMAHULLAH

Aku hanya manusia biasa yang mana pendapat aku mungkin benar dan mungkin salah. Maka telitilah pendapat yang aku kemukakan. Semua pendapat yang selaras dengan al-Qur’an dan al-Sunnah maka ambillah ia manakala yang tidak selaras dengan al-Qur’an dan al-Sunnah, tinggalkanlah.

Tidak ada perkataan manusia selepas Nabi kecuali sama ada ianya diterima atau ditolak, melainkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

WASIAT IMAM AHMAD BIN HANBAL RAHIMAHULLAH

Tidak ada perkataan sesiapapun melainkan boleh diterima perkataannya atau ditolak kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pendapat al-Awza‘e, Malik dan Abu Hanifah, semuanya adalah pendapat semata-mata. Aku melihat semuanya sama di sisiku, yang mesti jadi rujukan hanyalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.



Demikian beberapa wasiat para imam mazhab kepada umat Islam keseluruhannya. Abu Hanifah, Malik bin Anas, al-Syafi‘e dan Ahmad bin Hanbal, secara jujur dan penuh ketaqwaan sentiasa menekankan agar yang ditaati ialah sunnah atau hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Daripada keterangan-keterangan para imam mazhab ini, adalah menjadi kewajipan apabila seseorang itu menemui suatu perintah daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau mengetahuinya, untuk menerangkannya kepada sekian umat, menasihatkan mereka dengan penuh keikhlasan dan memerintahkan mereka untuk mengikutinya walaupun jika ia bertentangan dengan pendapat para imam mazhab atau seseorang lain yang terkemuka. 


ALLAH YANG TAK NAMPAK


Penegetahuan agam itu doktrin dari nenek moyang kita, dam hanya orang-orang yang menemukan keyakinan agamanya dengan sendiri dia merupakan penganut yang sejati. Slogan ini memang benar apa adanya siapa saja yang terlahir maka orang tuanya yang membimbing dengan doktrinisasi keyakinan agamanya. Apakaha termasuk agama islam? Iyah benar termasuk didalam agama islam terdapat doktrinisasi. Bahkan Rasulullah pun bersabda "Setiap anak adam yang lahir itu fitrah, dan yang menjadikannya ia yahudi atau majusi adalah kedua orang tuanya".

Diindonesi sendiri yang menganut agama islam gak seluruhnya atas kehendaknya. Melainkan islam turunan. Kemudian apakah kita menyalahkan agamanya? Ohh tentu jelas tidak. Karena didalam agama islam memberi kebebasan kepada seluruh muslimin untuk memilih keyakinannya masing-masing dan tidak ada unsur paksaan. Tapi mengapa ada hukum doktrinisasi terhadap anak-anak kamu muslimin sendiri? Karena apa salahnya kita memperkenalkan islam terhadap keluarga baru.

Mayoritas orang Indonesia menganut agama islam keturunan penulis menulis. Apa alasannya? Karena gak semua muslim diIndonesia bahkan bukan hanya diIndonesia saja negara-negara belahan duniapun masih banyak yang menganut islam nenek moyang. Karena ketika ditanya tentang islam itu apa? kenapa haru islam agamnya? bagaimana islam menjadi agama yang hak dibanding agama lain? sebagian dari muslimin sendiri belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Bahkan ketika ditanya dimana tuhanmu? kenapa tidak nampak? masih banyakk yang kebingungan. Makanya penulis berani mengatakan bahwa kaum sebagian kaum muslimin menganggap islam itu adalah agama nenek moyang.

Penulis pernah mendapat cerita bahwa ada seorang anak kecil yang duduk dibangku kelas dua sekolah dasar. Ketika ia bertanya kepada ayahnya tentang Allah itu dimana? lalu ayahnya menjawab Allah itu GHAIB makanya tidak nampak. Nah disini harus diperhatikan, kata GHAIB tidak pernah ada disifat wajibnya Allah. Sifat wajibnya Allah itu WUJUD, yang artinya ada. Semisal Allah itu ghaib, berarti Allah itu setara dengan makhluknya sebangsa Malaikat, Iblis, Jin dsb.

Lantas bagaimana jawaban penulis sendiri ketika ditanya dengan pertanyaan yang sama. Penulis menjawab ; Allah itu Wujud, Allah itu ada cuman tidak nampak. Kenapa tidak nampak? karena memang keterbatasan kemampuan kita sebagain makhluknya, agar kita bisa lebih Tawadhu menyadari kekurangannya. Labih baik kita berperasangka baik terhadapnya. Allah itu adil, kemudian apa hubungannya wujud Allah dengan Adil. Iyah karena ketika Allah nampak, bagaimana dengan hambanya yang buta. Maka dari itu Allah adil untuk seluruh makhluknya untuk tidak bisa melihat Allah yang wujudnya, Cukup dengan meyakini bahwa Allah itu ada,

Adapun sebagian lainnya telah mendengar, tertulis dalam Al-Qur'an bahwa Allah ada "di mana-mana", tetapi mereka tidak dapat meyakini arti sebenarnya. Mereka mengira bahwa Allah mengitari segala hal seperti gelombang radio atau seperti gas yang tidak kelihatan dan tidak berwujud.

Akan tetapi, keyakinan ini dan keyakinan lain yang tidak dapat menjelaskan "di mana" Allah berada (dan mungkin karena menolak Allah) semuanya berdasarkan pada kesalahan lazim. Mereka berprasangka tanpa landasan apa pun dan kemudian beralih pada opini yang salah tentang Allah. Prasangka apa? Prasangka ini mengenai hakikat dan sifat zat. Kita sedemikan terkondisi dalam pemikiran takhyul kita tentang keberadaan zat sehingga kita tidak pernah berpikir apakah materi itu ada ataukah tidak ada atau hanya bayang-bayang. Ilmu pengetahuan modern menghancurkan prasangka ini dan membuka dan menunjukkan kenyataan penting ini.

ASAL NAMA SURAH AL-QURAN




Pembagian Al-Quran menjadi ayat-ayat dan surat-surat me­rupakan pembagian yang dikemukakan oleh Al-Quran sendiri. Dalam beberapa tempat, Allah telah menegaskan dengan kata "surat". Dia berfirman:


"Sebuah surat yanq telah Kami turunkan..... " (QS 24:1)

"Apabila telah dlturunkan suatu surat..... " (QS 9:86)
  
"Maka datangkanlah sebuah surat..... " (QS 2:23)

Pemberian nama surat-surat itu sesuai dengan tema yang di­bicarakan di dalamnya, atau nama itu sendiri terdapat di dalam­nya, seperti al-Baqarah, Ali Imran, al-Isra' dan at-Tauhid. Dalam naskah-naskah kuno AI-Quran,.

Kadang-kadang beberapa kata dari suatu surat dipakai untuk menamakan surat itu, seperti surat Iqra' Bismi Rabbika, surat Inna Anzalnahu, surat Lam Yakun dan lain-lain. Dan terkadang sifat suatu surat dipakai untuk menamakan surat itu, seperti surat Fatihatul Kitab, surat Ummul Kitab dan as-Sab'ul Matsani, surat al-Ikhlas, surat Nisabatur Rabbi dan lain-lain. Nama-nama dan sifat-sifat ini telah ada pada masa awal Islam berdasarkan kesaksi­an atsar dan sejarah. Bahkan nama-nama sebagian surat Al-Quran telah disebutkan dalam beberapa hadis Nabi, seperti surat al­Baqarah, Ali Imran, Hud dan surat al-Waqi'ah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa banyak dari nama surat-surat ini telah ditentukan di zaman Nabi, karena nama-nama tersebut sering di­pakai dan bukan merupakan sesuatu yang ditentukan oleh Nabi secara syar'i.



TULISAN DAN I'RAB AL-QURAN


Ini menjadi persoalan bagi umat islam tentang tulisan dan I'rabil Quran. Penjelasannya di mulai dari pada zaman Nabi Muhammad SAW dan abad pertama serta kedua Hijrah, Al-Quran ditulis dengan khath (tulisan) kufi. Karena ada kesalahan pada kebanyakan kata khath ini, maka para sahabat dan yang lain berpedoman kepada hapalan, periwayatan dan para qurra’, sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Meskipun demikian, tetap ada sedikit kesalahan pada orang-orang awam, dan hanya para penghapal Al-Quran dan perawi saja yang mengetahui bacaan Al-Quran yang benar. Oleh karena itu, bukan merupakan sesuatu yang mudah untuk membuka dan membaca mus-haf dengan benar. Oleh karena itu, Abul Aswad ad-Duwali membuat dasar-dasar ilmu bahasa Arab dengan petunjuk dari Ali bin Abi Thalib a.s. Begitu pula, dalam masa sesudah itu ia membuat titik-titik huruf-huruf Arab dengan perintah seorang Khalifah Bani Umayyah, Abdul Malik bin Marwan.

Dengan demikian kekeliruan berkurang, tetapi belum semua¬nya bisa dihilangkan sampai ketika Khalil bin Ahmad al-Farahidi37) penemu ilmul 'arudh, membuat bentuk-bentuk bagi cara pengucapan huruf-huruf Arab. Yakni mad, tasydid, fathah, kasrah, dhammah, sukun, tanwin bersama-sama tiga harakat sebelumnya, ar-raum dan al-isymam. Dengan ini maka hilanglah seluruh ke¬keliruan itu. Sebelum al-Farahidi membuat tanda-tanda itu, di¬pasanglah titik-titik untuk menunjuk harakat-harakat. Sebagai ganti dari fathah, dipasang titik di awal huruf. Sebagai ganti dari kasrah, dipasang titik di bawah huruf, Dan sebagai ganti dhammah, dipasang titik di atas huruf pada bagian akhirnya. Tetapi kadang¬kadang cara ini malah menambah kebingungan (kekeliruan).

Minggu, 11 September 2016

SIAPA YANG MERASAKAN AZAB KUBUR

Tentu ini menjadi pertanyaan yang paing sering timbul kala kita sedang teringat dengan kematian.
Sebenarnya yang merasakan azab kubur itu siapa sih? Ruh atau jasad kasar kita? kalau emang Ruh kenapa sih kita bisa merasakan sakit? sedangkan ruh adalah makhluk halus???
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan manusia yang tidak akan terpecahkan samapi kapan pun. Karena memang pada dasarnya manusia mempunyai batas kemampuan dalam berfikir.



Didalam islam menerangkan bahwa setiap-setiap ruh yang mati atau ruh yang sudah dicabut arwahnya oleh malaikat maut. Ruh itu akan kembali dibawa kehadirat Allah dan ruh-ruh itu ditempatkan dilangit-langit tertentu. Dan tinggal jasadnya yang berada didalam tanah. Dan jasad ini tidak berfungsi apa-apalagi, dia sudah kembali kepada asalnya dengan wujud tanah, Asalnya mati kembali kepada mati,

Secara aqliah dan ilmiah memang sudah tidak berfungsi lagi. Ibarat batu batery yang tidak bermagnet lagi. Jika demikian, siapakah yang merasakan nikmat kubur atas siksanya? dan siapakah yang menjawab pertanyaan munkan dan nakir? bagaimana orang yang mati didalam laut? mati diamakan ikan, ditelan ular, mati terbakar dan sebagainya?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita selidiki kembali keadaan tubuh halus manusia. Badan kasar yakni terdiri dari  darah daging kulit dan tulang. Tulang itu dibungkus dengan daging, pada daging itu mengalir darah, dan daging ini dibungkus dengan kulit. Dan didalam tubuh yang kasar itu ada beberapa macam tubuh halus yang masing-masing bekerja pada fungsinya sendiri-sendiri.


  1. Ruh untuk menghidupkan tubuh kasar
  2. Rawan untuk mengkhayal
  3. Akal untuk berfikir
  4. Hawa budi rasa
  5. Nafsu iradat jiwa
  6. Malaikat hafazah. ruhani yang baik
  7. Syetan ruhani jahat, untuk menimbulkan amarah.
Selagi manusia hidup dia mempunyai hawa nafsu.

Sekarang mari kita kembali membicarakan orang mati. Kita lihat dia sudah mati dan sudah dikubur didalam tanah. Apakah kita tahu ahli kubur itu sedang mengalami siksa atau nikmat kubur? Kita cuma bisa mengatakan orang yang beriman dan beramal shalih akan mendapatkan nikmat kubur.

Sebagai contoh kita melihat orang sedeng tidur, yang kita lihat dadanya naik turun, dengan nafasnya keluar dan masuk mengisap udara. Dapatkah kita mengetahui yang sedang tidur mendapatkan mimpi yang senang atau susah? Tidak!

Yang jelas kita lihat dia sedang tidur. Apakah yang dirasakan oleh tubuh halusnya dalam mimpinya itu? Kita baru akan tahu apa yang dirasakan dalam mimpinya setelah ia menceritakan kepada kita. 

Demikian pulalah orang yang mati, meskipun badan kasarnya telah musnah menjadi tanah, atau hancur terbakar api, atau dimakan binatang buas, akan tetapi jiwa atau rasanya masih tetap hidup, tidak mati selamanya. Begitulah tuhan menciptakan ruh selama-lamanya.


KEBERADAAN RUH SETELAH MENINGGAL

Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati, tapi yang jadi pertanyaan besarnya "DIMANAKAH KEBERADAAN RUH-RUH ORANG YANG SUDAH MATI???" ini menjadi pertanyaan semua orang. Karena memang pada dasarnya orang yang telah mati tidak bisa hidup kembali untuk berbagi cerita pengalamannya.

Pernah Nabi Muhammad bercerita dengan para sahabat dalam mi'rajnya, ketika beliau menginjakan kakinya dilangit pertama sampai kelangit yang ketujuh, Nabi bersabda :

Ketika aku tiba dilangit pertama aku disambut oleh para malaikat, mereka berbaris seperti pasukan dan memberi hormat kepadaku.

Aku diiringi oleh Jibril terus menuju pintu masuk. Disitu oleh malaikat penjaga pintu diperiksa. Jibril dan aku ditanya apakah sudah ada izin dari Tuhan? Jibril menjawab "Ya". Kami dipersilahkan masuk. Seketika kami masuk aku melihat seorang laki-laki duduk dikursi dikerumuni orang banyak, yang baru saja datang ketika itu.  Kemudian mereka pergi lalu datang rombongan yang lain datang mengerumuni orang itu juga. Aku bertanya "Siapakah dia dan siapakah mereka itu?"

Jibril berkata "Itulah Nabi Adam dan rombongan arwah anak cucunya yang sedang menghadap beliau disaat itu"
Kemudian Jibril memperkenalkan aku "Inilah Muhammad, nabi akhir zaman atas perintatah dan kehendak Allah, ia berkesempatan datang ketempat ini"
Kemudian nabi Adam menjabat tanganku setelah aku mengucapkan salam. Kata nabi Adam "Selamat datang anak yang shalih dan nabi yang shalih"

Aku lihat nabi Adam duduk dikursi yang indah serta memakai pakaian kebesaran laksana seorang raja. Seketika aku akan meneruskan perjalananku, beliau tidak lupa mendo'akan untukku.

Setelah aku meninggalkan Adam Jibril menerangkan "Ruh-ruh yang masuk kepintu sebelah kanan Adam, itulah mereka yang akan masuk syurga. Selagi pintu itu terbuka, tercium bau harum dari pintu itu. Dan mereka yang masuk kepintu sebelah kirinya, itulah ruh-ruh anak cucu Adam yang akan masuk ke neraka. Maka ketika pintu itu terbuka maka tercium bau busuk dari situ"

Kemudian aku meneruskan kelangit yang kedua, aku bertemu disitu dengan nabi Isa bin Maryam. Kelihatan badannya segar bugar seperti orang yang habis mandi. Disitu aku melihat ruh nabi Yahya dan nabi Zakariya, dan ruh-ruh umatnya.

Dilangit ketiga aku melihat nabi Yusuf dan ruh para umatnya. Dilangit keempat bertemu dengan nabi Idris dan para umatnya. Dilangit kelima bertemu dengan nabi Harun dan para umatnya. Dilangit keenam aku bertemu dengan nabi Musa dan para umatnya. Maka atas usul nabi Musa ini shalat yang tadinya 50waktu menjadi lima waktu.

Dan yang terakhir dilangit yang ketujuh aku bertemu dengan nabi Ibrahim.
Demikian keterangan Nabi Muhammad. Kesimpulan daripada ini ruh nabi-nabi dan ruh para umat yang telah meninggal dunia berada dilangit-langit itu. Jelasnya Ruh-ruh itu berwujud manusia juga sebagaimana tubuh kasarnya didunia.


Mungkin banyak para ulama dan filosof yang berbeda pendapat tentang keberadaan ruh setelah meninggal. Yang pasti hanya orang telah meninggal yang mengetahui keberadaan ruh sebenarnya, dan kita tinggal menunggu dengan sabar giliran kita kapan untuk menyusul saudara-saudara kita.

Sabtu, 10 September 2016

KONTROVERSI BENTUK BUMI


Berbagai macam teori untuk membuktikan bentuk bumi itu seperti apa, para ilumuwan sangat kerap sekali untuk meneliti dengan banyak cara. Mulai dari menganalysis samapai dengan
observasi pun belum cukup mensepakati hasil dari penelitiannya.

Dari ayat diatas QS.AN-NAZIAT 79;30 yang artinya "Dan bumi sesudah itu dihamparkan"

Sebagian manusia menafsirkan kata dihamparkan yakni terhampar, semupa firasyi, karpet, atau layaknya tempat tidur yang terhampar diatas dataran. Dan sebagian manusia juga berpendapat bahwa memang benar adanya Dahaahaa artinya dihamparkan, namun disisi lain kata Dahaha ini juga bisa berarti "Telur Burung unta"

Dan berikut pembahasan antara bumi itu bulat atau datar :

BUMI ITU BULAT

1. Foto Bumi Dari Apollo 17
 

Apollo 17 adalah sebuah misi penerbangan berawak ke-11 dalam program Apollo NASA, dan merupakan pendaratan ke-6 dan terakhir di Bulan. Apollo 17 adalah peluncuran malam pertama dan yang terakhir di program Apollo.
Tepat pada tanggal 7 Desember 1972, tim Apollo 17 memotret gambar bumi dari luar angkasa. Bumi terlihat bulat utuh dan berwarna biru. Foto bumi tersebut direkam dengan kamera Hasselblad 70 mm dan lensa Zeiss 80 mm. Hasilnya, terbukti bahwa bumi berbentuk bulat.


2. Perbedaan Zona Waktu
Adanya zona waktu hanya bisa dijelaskan jika bumi ini bulat, dan berputar pada porosnya. Pada titik tertentu ketika matahari bersinar pada salah satu bagian dari Bumi, sisi lainnya tampak gelap, dan sebaliknya. Inilah yang memungkinkan adanya perbedaan waktu dan zona waktu, khususnya dengan rentang lebih dari 12 jam.

Saat kamu menelepon sahabatmu di Amerika pada siang hari, di sana pasti sedang mengalami malam hari. Nah, hal itulah yang memperkuat bukti bahwa bumi berbentuk bulat.


3. Pergeseran Bintang

Pengamatan ini awalnya dilakukan oleh Aristoteles (384-322 SM), yang menyatakan Bumi bulat dilihat dari rasi bintang yang berbeda terlihat saat bergerak menjauh dari khatulistiwa. Setelah kembali dari perjalanan ke Mesir, Aristoteles mencatat bahwa "ada bintang terlihat di Mesir dan Siprus yang tidak terlihat di daerah utara." Fenomena ini hanya dapat dijelaskan dengan bentuk bulat atau spherical pada bumi.

Semakin jauh agan pergi dari khatulistiwa, semakin jauh konstelasi yang diketahui pergi menuju cakrawala, dan digantikan oleh bintang-bintang yang berbeda. Ini tidak akan terjadi jika dunia itu datar.


Quote:4. Gerhana Bulan



Para filosof dan ahli bintang masa lalu mendasarkan pemikirannya pada kenyataan bahwa saat gerhana bulan, bayangan bumi yang terlihat pada bulan berbentuk bulat. Selama gerhana bulan, bayangan bumi diproyeksikan di bulan ini selalu bulat. Jika bumi itu datar, maka proyeksi ini tidak akan selalu menjadi lingkaran
Quote:5. Seluruh Planet Berbentuk Bulat



Jumlah planet di alam semesta tak terhitung banyaknya. Namun, dari yang nampak, semuanya berbentuk bulat. kenapa planet dan banyaknya benda antariksa lainnya berbentuk bulat disebabkan oleh dua hal, pertama yaitu gravitasi dan kedua adalah formasi dari sistem tata surya.

Bentuk bulat dari permukaan bumi itu disebabkan karena adanya gaya gravitasi di pusat bumi. Gravitasi itu memanipulasi bentuk bumi agar jarak antara permukan bumi dengan pusat gravitasi sama. Logikanya, jika planet lain bentuknya bulat, bumi sudah pasti bulat, karena termasuk jenis planet di tata surya.

BUMI ITU DATAR


1. Horizon Bumi Datar Tidak Melengkung.

Bila memang bumi itu bulat, seharusnya bakal kelihatan melengkung saat dilihat dari atas. Faktanya, orang-orang yang berkeyakinan bumi itu datar (disebut flatter ) sudah terbang setinggi mungkin untuk melihat bumi itu melengkung atau tidak? bulat atau datar.
Kaum Flatter ingin membuktikan semua klaim foto NASA bahwa bumi itu terlihat melengkung saat dilihat dari atas pada ketinggian tertentu.
Berikut horizon bumi saat dilihat dari ketinggian tertentu. Bahkan klaim flatter, mereka sudah terbang setinggi NASA dan bumi masih saja datar.



2. Satelit adalah Ilusi, Internet Terhubung Melalui Kabel Bukan Satelit.

Menurut Flatter satelit itu hanya kebohongan NASA untuk ngeruk uang. Faktanya, siaran TV, internet, telpon dll terhubung menggunakan jaringan kabel bawah laut dan 7 menara utama di dunia.
Berikut ini peta jalur kabel data internet di bawah laut.



Dan untuk diketahui, saat ini dunia mengakui bahwa kecepatan internet lebih optimal melalui jaringan kabel fiber optik daripada sinyal satelit. Bahkan internet melalui satelit masih sebatas wacana gagasan saja.
Lha terus bagaimana dengan cara kerja GoogleMaps atau game populer Pokemon Go? bukankah pakek GPS? enggak mas bro. Semua itu kerjanya berdasarkan BTS atau tower seluler terdekat dari anda.
Lalu bagaimana dengan Satelit BRI yang baru saja diluncurkan?. Nagh disitulah bisnisnya, tetap saja data BRI terhubung melalui BTS terdekat lalu tersambung ke melalui kabel-kabel bawah laut. Terus bohong dong satelit BRI itu? disitulah inti bisnisnya. Amerika mengeruk jutaan dollar dari ilusi satelit.
Masih gak percaya, kata flatter kita disuruh membandingkan bentuk pesawat dan satelit. Satelit BRI bisa ngebut sampai 23 kecepatan suara, tapi kok bentuknya sangat tidak aero dinamis?  tidak seperti jet tempur HTV-3 pesawat tercepat saat ini.
Tapi kan di angkasa luar tidak ada angin, hampa udara, jadi satelit bisa ngebut. Oke jika benar hampa udara, maka satelit memerlukan gaya dorong untuk bisa ngebut mengitari bumi. Naghhh kira-kira kenalpotnya satelit satu apa dua ya? tenaganya dorongnya berapa kuda ya?


3. Coba Deh Cek Jalur Penerbangan Ini.


Ceritanya pada Oktober 2015 lalu, pada penerbangan Chine Airlines rute Bali – Los Angeles, Amerika Serikat. Ada  seorang wanita melahirkan pada ketinggian 30.000 kaki atau 9,2 KM. Pesawat terpaksa mendarat darurat di Alaska. Sangat mengherankan, bukan? Dari Bali ke LA, lewat Alaska? . Klo diliat dengan peta bumi datar, hal tersebut sangat masuk akal, sebagai berikut ini:




4. Catatan Perjalanan Captain CookCook
Capt. James Cook menjelajahi Antartika selama 3 tahun 8 hari. Ia hanya menemukan tembok es, tak ada jalan masuk. Selama 3 tahun 8 hari itu, tercatat Ia menjelajahi kurang lebih sejauh 60.000 KM tembok es Antartika.

Menurut peta globe, Antartika yang disebut benua ini memiliki keliling 19.300 KM. Padahal Capt. Cook menjelajahi panjang es Antartika sepanjang 60.000 KM (sekali putar). Loh?
Berikut ini rute perjalanan Captain Cook jika digambar dengan peta bumi bulat

Tapi menurut Flatter, justru captain cook sedang mengelilingi dinding bumi


5. Bumi Memiliki Kubah Langit Yang Tak Bisa Ditembus

Dalam keyakinan flatter, Bumi memiliki kubah langit yang tidak bisa ditembus oleh benda apapun. Termasuk roket? ya. Dokumen NATO dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa mereka pernah bereksperimen mencoba menghancurkan kubah langit ini dengan bom atom.

6. Permukaan Laut Ternyata Datar.

Selama ini kita dikenalkan bahwa bumi berbentuk bulat bola dan permukaan lautnya melengkung. Sebagaimana ilustrasi gambar di bawah ini. Dimana makin jauh kita pergi dari tepi pantai maka kita akan makin tak terlihat karena termakan lengkungan bumi. Masih ingat kan? …. kan kan kan…


Nagh kaum flatter mencoba  membuktikanya, apakah benar permukaan laut itu melengkung?.
Gimana? Sama sekali tidak melengkung, kan? Pernah dilakukan percobaan dengan menggunakan sinar laser. Diketahui bahwa sinar laser dapat menempuh jarak sampai 20 KM. Percobaan dilakukan pada jarak 4 miles atau 6,4 KM. Berdasarkan data lengkungan bumi, seharusnya pada jarak 6,4 KM, buminya lengkung 3,2 meter. Maka, dipancarkanlah sinar laser sejauh 6,4 KM. Seharusnya, sinar laser tersebut melenceng sejauh 3,2 meter karena lengkungan bumi, namun ternyata tidak.

7. Jika menggunakan teori jarak antar planet NASA, maka gerhana gak bisa diprediksi

Ini bagian dimana saya mumet. Menurut Flatter, Matahari dan bulan ukuranya lebih kecil dari bumi. Jaraknya pun sangat dekat dengan Bumi, tidak sampai ratusan juga kilometer sebagaimana Klaim NASA. Flatter mendasarkan teorinya ini pada perhitungan “Siklus Saros” yaitu teori astronomi yang dibuat bangsa Babilonia.
Siklus Saros dibuat berdasarkan perhitungan Matahari dan Bulan mengelilingi Bumi, dalam siklus ini Gerhana pasti terjadi setiap 18 tahun 11 hari dan 8 jam. Ukuran Matahari dan Bulan sama, diameter 51km dan jaraknya hanya 4000KM dari permukaan bumi. Bulan dan Matahari saling berkejaran di atas bumi, bagai Rama dan Shinta … ehehehe  
Soal bagaimana gerhana terjadi di bumi datar menurut kaum Flatters akan saya bikinkan artikel khususnya nanti yaa …
Kali ini kita bahas bahwa gak mungkin akan terjadi gerhana jika bumi bulat dan menggunakan ukuran jarak antar planet milik NASA.


Menurut Flatter, Ilmuwan NASA tidak bodoh sehingga tidak bisa menghitung Gerhana dan Matahari jika menggunakan asumsi bumi bulat dan jarak yang mereka miliki. Tapi mereka tahu bahwa asumsi teorinya sudah salah makanya menggunakan Siklus Saros saja biar mudah.
Asumsi dasar NASA tentang perhitungan jarak Matahari, Bulan dan Bumi. NASA menggunakan teori Aristarchus of Samos untuk menghitung jarak Matahari dan Bulan dari Bumi. Aristarchus yang hidup 310 SM – 210 SM, menghitung jarak bulan sewaktu terjadi gerhana bulan dengan rumus Trigonometri dengan asumsi bahwa gerhana terjadi akibat bulan masuk dalam bayang bayang Bumi. Dengan menggunakan perhitungan Aristarchus, maka di dapat angka-angka ukuran dan jarak yang seperti dibawah ini


Lalu kenapa NASA masih pakek siklus Saros? karena jika menggunakan angka-angka di atas yang namanya gerhana gak bakal bisa diprediksi.

Naghh silahkan dikunyah-kunyah dulu … mengikuti cara berfikir orang barat itu memang bikin berat sob. hehehe

Admin mengambil dari berbagai sumber.